Current visitors: 2  





Temukan informasi seputar masalah - masalah hukum yang sering dihadapi di dalam komunitas kita di KKI-Atlanta Legal corner ini.


 HAK-HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG TANPA DOKUMENTASI PADA WAKTU PENANGANGKAPAN / PENAHANANAN

 

Ø       Hak untuk menolak menjawab pertanyaan apapun saja mengenai nasionalitas (kebangsaan) atau status keimigrasian.

 

Ø       Hak untuk menolak menandatangani dokumen apapun saja tanpa terlebih dahulu berbicara dengan seorang pengacara hukum (lawyer/attorney) dan hak untuk menarik kembali dokumen apapun saja yang telah ditandatangani tanpa adanya kehadiran seorang pengacara hukum.

 

Ø       Hak untuk berbicara dengan seorang pengacara hukum sebelum menjawab pertanyaan apapun saja dari petugas pemerintah, termasuk polisi, aparat-aparat federal, atau petugas-petugas imigrasi.

 

Ø       Hak untuk menghubungi seorang pengacara hukum atau lembaga yang akan memberikan layanan hukum tanpa biaya (pro bono), bilamana perwakilan hukum tidak sanggup dibayar. Bila ditahan, pihak DHS (Departement of Homeland Security) harus menyediakan sebuah daftar pelayanan bantuan hukum gratis untuk para tahanan. Perhatian: Pelayanan bantuan hukum gratis tidak selalu tersedia di semua tempat.

 

Ø       Semua orang yang ditahan berhak untuk mendapatkan dakwaan terhadap mereka secara tertulis dalam waktu 1 X 24 jam sejak penahanan.  Apabila ada, para tahanan juga berhak menerima formulir yang menyatakan jumlah uang jaminan untuk bebas (bail) secara tertulis. Seseorang yang ditahan karena penahanan imigrasi mempunyai hak untuk menyatakan keberatan dalam penentuan uang bail dan memohon peninjauan kembali uang bail yang layak.

 

Ø       Bila ditahan, seseorang berhak untuk memanggil seorang pengacara hukum, anggota keluarga atau kerabat. Siapa pun yang ditahan di pusat penahanan termasuk tempat penahanan imigrasi , berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, seperti makanan, air, kesehatan, kamar mandi, akses untuk menelepon dan pengacara hukum.

 

Ø       Para tahanan yang bukan warganegara (Amerika) umumnya berhak untuk diperiksa dihadapan seorang hakim imigrasi; tetapi dalam beberapa kasus, bila seseorang ditangkap di pelabuhan ketibaan (port of entry), hak-hak semacam ini hanya terbatas bagi pencari asylum atau perlindungan-perlindungan tertentu lainnya.

 

Ø       Seseorang yang dalam proses pemeriksaan pemulangan berhak untuk naik banding atas keputusan pemulangan (deportasi) yang dikeluarkan oleh hakim imigrasi.

 

Ø       Hak untuk mengajukan permohonan asylum, bila tidak sedang dalam tahan oleh DHS, pengajuaan permohonan dilakukan di luar pengadilan imigrasi. Para tahanan, termasuk juga bagi yang dibebaskan (dengan uang jaminan/bail) dan sedang menunggu pemeriksaan pemulangan, boleh mengajukan permohonan asylum dengan pengadilan imigrasi.  Para pemohon asylum harus mengajukan permohonan asylumnya dalam waktu satu tahun dari saat ketibaan mereka di Amerika Serikat (kecuali bila mempunyai alasan yang tepat dengan penundaan permohonan melebihi batas waktu 1 tahun).  Persyaratan untuk asylum; seorang pemohon harus membuktikan adanya suatu ketakutan atas penyiksaan (persekusi) jika dipulangkan ke negara asalnya.  Penyiksaan harus berlandaskan 5 dasar perlindungan, yaitu ras, agama, kebangsaan, aliran pemikiran politik atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu.

 

 

Disusun oleh

Migration & Refugee Services dari Konperensi Para Uskup Katolik Di USA,

Agustus 2007.

Diterjemahkan oleh Komunitas Katolik Amerika Di USA (KKI USA).

 

Catatan:

Seorang imigran yang masuk ke negeri Amerika Serikat dianggap “tanpa dokumentasi” bila orang tersebut:

-          Masuk ke negeri Amerika Serikat melalui perbatasan (darat) TANPA dokumentasi ijin untuk masuk dan tinggal dinegeri ini (visa dan I-94).

-          Masuk ke negeri Amerika Serikat melalui perbatasan (darat / laut / udara)) DENGAN dokumentasi ijin untuk masuk dan tinggal dinegeri ini (visa dan I-94), tetapi melampaui batas ijin tinggal yang telah ditentukan atau melanggar ketentuan visa yang yang ada, maka surat perijinan orang tersebut (visa dan I-94) menjadi tidak berlaku lagi.

 

Bila orang tersebut memenuhi salah satu kondisi seperti disebut diatas, maka orang tersebut menjadi “deportable” (mempunyai resiko untuk di deportasi, melalui proses hukum keimigrasian).

 

 

 

Kunjungi www.KKINet.org






Topik Permasalahan:
7/26/2008
Hak Anda Bila Ditangkap / Tahan oleh Petugas Immigrasi...
7/20/2008
Raids, Deportationc creating ImmigrantTerror...
11/19/2007
Temporary Guardian Form...
11/16/2007
Movie: The Invisible Chapel...
7/27/2009
Hak Anda Bila Tertangkap pihak Imigrasi...
5/30/2007
Immigration Workshop 6/4...
5/21/2007
A Million Prrayer for Immigration...
5/20/2007
A Million Prayer Week - Doa Keadilan...
5/18/2007
Legalisasi Update...
5/8/2007
IMMIGRATION BILL - May 14...
5/8/2007
Asylum: Kasus Lolong...
5/5/2007
IMMIGRATION LEGISLATION...
4/14/2007
New Bill Introduced...
4/4/2007
Immigration Workshop / Seminar...
3/15/2007
PERSIAPAN LEGALISASI...
3/8/2007
Seminar - The Catholic Position....
3/5/2007
Immigration Bill Progress...
1/15/2007
A Journey of Hope Project...
1/15/2007
How the Church Arrived at Its Immigration Positions...
1/15/2008
Pelayanan Lotere Greencard DV2008...
1/15/2007
IMMIGRATION: BASICS...
1/15/2007
USCCB Urge Bush to Veto Secure Fence Act...
1/15/2007
Senate's Immigration Bill - Summary...

Warung Konsul
Kembali ke atas